Hukum Di Daerah Perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi Lampung

Standard

Rifqi Muhammad Harrys

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, Institut Teknologi Bandung, Indonesia

rifqi.m.h@gmail.com

Lampung adalah sebuah provinsi paling selatan di Pulau Sumatera, Indonesia. Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu, Provinsi Lampung merupakan Keresidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Banten adalah sebuah provinsi di Pulau Jawa yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, keduanya dipisahkan sejak tahun 2000, dengan keputusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pusat pemerintahannya berada di Kota Serang.

 Lampung Banten

Gambar 1. Lampung

Provinsi Banten dan Provinsi Lampung terhubung dan berbatasan pada Selat Sunda, sebuah laut yang menghubungkan antara Pulau Sumatera dengan Pulau Jawa. Berdasarkan Perda Provinsi Banten No.2 Tahun 2011, daerah yang berada di perbatasan merupakan daerah strategis yang pembangunannya harus diprioritaskan, salah satunya adalah daerah Merak yang merupakan penghubung antara Banten dengan Lampung yang berpotensi sebagai jalur transformasi untuk memajukan perekonomian wilayah Banten. Berdasarkan Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2010, perlu dibuatnya jalan provinsi sebagai penghubung antara Provinsi Lampung dengan provinsi lainnya yang berbatasan, salah satunya adalah Provinsi Banten. Pembuatan jalan ini (penghubung Lampung dengan Banten) bukan hanya untuk menghubungkan kedua provinsi ini, tetapi juga untuk menghubungkan Sumatera dengan Jawa yang tentunya akan memengaruhi kondisi perekonomian antara kedua pulau besar tersebut. Selain itu, untuk mengantisipasi tersambungnya Selat Sunda melalui jembatan, dalam Perda ini dijelaskan pula mengenai rencana pengembangan terminal di Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Selat Sunda yang merupakan perbatasan antara Provinsi Lampung dengan Provinsi Banten merupakan daerah strategis untuk perkembangan kedua provinsi tersebut. Hal tersebut disebabkan karena Selat Sunda merupakan jalur transportasi yang strategis bagi perkembangan kedua provinsi tersebut, terutama dalam hal ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum yang mengatur daerah tersebut dari kedua provinsi maupun dari negara agar fasilitas yang tersedia terpelihara dengan baik dan membawa kesejahteraan bagi warga setempat.

Referensi

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2010-2030